PEMBANGUNAN MASYARAKAT
“CHARITY VERSUS EMPOWERING”
Oleh: Iyuk Wahyudi *)
Pemberdayaan masyarakat (community empowering) telah menjadi istilah yang populer di masyarakat kita, khususnya di kalangan social worker atau penggiat aktivitas sosial, baik skala korporat, lembaga, maupun perorangan. Pemberdayaan masyarakat, atau istilah lain community development (Comdev) merupakan salah satu metode gerakan yang digunakan dalam menjalankan program pembangunan masyarakat, baik dalam aspek ekonomi, sosial budaya, pendidikan, kesehatan, atau kombinasi semua aspek tersebut. Merupakan sebuah antitesis dari program-program sosial yang selama ini lebih bersifat charity atau belas kasihan.
Program comdev yang baik seyogyanya mampu mengakomodir berbagai aspek yang berkembang dan dibutuhkan di masyarakat. Masyarakat memerlukan peningkatan kesejahteraan, namun juga berharap agar dalam pencapaian kesejahteraan tersebut tidak mengorbankan aspek-aspek lain, seperti budaya, keserasian lingkungan, dan jati diri sebagai bagian dari sebuah komunitas. Program comdev yang baik juga mampu memunculkan berbagai potensi khas masyarakat, dan mengembangkannya dengan dibantu oleh sistem, alat, atau teknologi baru sehingga bernilai tambah tinggi.
Program Comdev juga dikatakan baik dan berhasil bila mana program tersebut tetap mampu berjalan secara berlanjut, mandiri, dan berkembang, serta tidak bergantung lagi kepada anggaran, donatur, atau kalangan inisiator program itu sendiri. Bilapun pada awal program ada peran serta donatur atau inisiator program, namun hal itu lebih bersifat stimulan (perangsang) dan inkubatif (penyiapan/pematangan). Ini berarti, masyarakat harus mampu menjalankan programnya secara mandiri, menghasilkan keuntungan (income) dari kegiatannya, yang selanjutnya digunakan dikelola untuk keberlanjutan program tersebut dan tentunya untuk meningkatkan kesejahteraan mereka. Kata kuncinya adalah bagaimana agar program comdev tersebut mampu mendampingi, mengenalkan dan mengakseskan masyarakat kepada mekanisme pasar. Bagaimana masyarakat bisa mengakses sumber daya modal, keterampilan dan keahlian, teknologi tepat guna, dan tentunya akses pasar yang mampu menampung hasil karya mereka secara berlanjut dan saling menguntungkan. Untuk mencapai masyarakat yang berdaya maka mereka harus bekerja (job), menghasilkan (productive), berpendapatan (income), menguntungkan (profit), bekerjasama atas dasar saling menguntungkan (networking), dan tentunya kuat menjaga komitmen (commitment).
Sejalan yang selalu dikemukan oleh Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Pemberdayaa Departemen Sosial RI, Prof. Dr. Gunawan Sumodiningrat, dalam setiap kesempatan diskusi mengenai Reinventing Departemen Sosial, bahwa: ”pemberdayaan masyarakat akan berhasil bila mana program tersebut mampu mengangkat masyarakat marginal/miskin menjadi lebih sejahtera dan bermartabat melalui strategi KUTABUNG, yakni: masyarakat mampu dirangsang untuk bekerja (Kerja), didampingi sehingga hasil kerjanya menguntungkan bagi mereka (Untung), dan dari keuntungan tersebut masyarakat dibina untuk belajar dan membudayakan diri menabung (Tabung), dimana hasil dari tabungan tersebut pada akhirnya nanti digunakan untuk membeli peralatan produksi (Investasi) guna peningkatan nilai tambah dan peningkatan kesejahteraan mereka”. Memang benar bahwa tahapan itu memerlukan proses dan komitmen semua pihak. Namun bagaimanapun jalan seperti inilah yang harus dilalui untuk mewujudkan pengentasan kemiskinan yang sesungguhnya.
Realitas Program CSR
Dalam beberapa dekade terakhir, ada banyak perusahaan korporat, baik swasta maupun milik pemerintah (BUMN) yang merancang dan mengembangkan berbagai skema program pemberdayaan, dan menjadikannya sebagai kisah sukses (success story) mereka. Sebagian ada yang bekerja atas dasar semangat filantrofis, sebagian lagi bersemangatkan kelaziman, dan sebagian lagi karena merasa bahwa pemberdayaan masyarakat adalah sebuah kewajiban bagi perusahaan yang telah ditetapkan negara, seperti yang dikuatkan dalam undang-undang terbaru, yakni Undang-Undang RI No. 40 Th. 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya Bab V mengenai Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan, dimana semua badan hukum persero (Perseroan Terbatas) terutama yang bergerak disektor pengelolaan alam (natural resources) dan rentan terhadap terjadinya kerusakan lingkungan harus memiliki program comdev yang jelas, terarah, dan terukur.
Terlepas dari motif dan tujuan yang melatarbelakanginya, kita semua sepakat bahwa pembangunan masyarakat melalui metode pemberdayaan (empowering) akan jauh lebih bermanfaat dan berpengaruh secara jangka panjang ketimbang program-program yang sifatnya charity dan orientasi phisik semata. Pembangunan phisik memang masih diperlukan, khususnya di wilayah-wilayah terpencil. Namun pembangunan masyarakat yang hanya sebatas itu tidak akan pernah bisa melahirkan sebuah masyarakat yang mandiri, berdaya, dan sejahtera.
Pola pembangunan masyarakat yang lebih banyak berbasis charity dan pembangunan phisik memang terasa sederhana, mudah dalam pelaksanaan, dan juga ringan dalam pelaporan. Namun pola atau metode seperti ini dalam jangka panjang hanya akan merepotkan perusahaan. Karena bagaimanapun masyarakat akan terus berkembang, baik dari segi jumlah maupun kebutuhan dan tuntutan. Selagi perusahaan ada diantara kehidupan mereka, maka perusahaan akan terus dituntut untuk memberikan ”sumbangan dan bantuan” kepada mereka. Belum lagi bila dalam proses pembagiannya dianggap tidak merata dan adil, maka yang terjadi akan muncul gejolak-gejolak baru yang berpotensi merugikan perusahaan.
Hal ini akan berbeda bila upaya pembangunan masyarakat dilakukan melalui strategi pemberdayaan (empowering), dimana yang menjadi sasaran pertama dari program ini adalah mengubah paradigma dan spirit masyarakat, dari sifat malas, pasif, dan pasrah, menjadi penuh semangat, motivasi, dan akhirnya tumbuh keinginan dan semangat untuk bekerja. Untuk mewujudkan hal demikian diperlukan metode pendampingan masyarakat yang simultan, melibatkan berbagai kompetensi, baik dari sisi ekonomi, sosiologi, teknis produksi, maupun budaya dan bahasa. Sebuah program yang memang cukup menantang, perlu kesabaran, namun hasilnya akan sangat efektif dalam jangka panjang.
Bagi perusahaan yang sudah concern terhadap strategi pemberdayaan ini, seluruh dana dan konsekuensi yang keluar untuk mewujudkan berbagai program pemberdayaan lebih dianggap sebagai investasi yang sangat riil dan terukur. Sebab, bagaimanapun keberlanjutan eksistensi sebuah perusahaan tidak sekedar ditentukan oleh keuntungan yang terus meningkat dari tahun ke tahun melalui efisiensi dan peningkatan produktivitas. Justru yang tak kalah penting, dan ini bersifat faktor uncontrolable, adalah situasi kondusif berusaha dan hubungan yang harmonis antara perusahaan dengan lingkungan sekitar.Hubungan harmonis akan tercapai bila mana terjadi hubungan yang didasari oleh semangat berbagi, kebersamaan, dan tentunya saling menguntungkan. Tanpa adanya keharmonisan itu maka jangan harap eksistensi perusahaan akan bertahan lama.
Maka tidaklah mengherankan bila di beberapa perusahaan/korporat besar telah menempatkan persoalan comdev ini dalam suatu divisi khusus (divisi Corporate Social Responsibility/CSR), dan tidak hanya sekedar unit kerja (Unit CSR seperti yang selama ini terjadi. Bahkan di beberapa perusahaan besar lainnya terdapat direktorat yang khusus menangani berbagai program pemberdayaan masyarakat dibawah Direktur CSR. Hal ini menandakan bahwa perusahaan/korporat sudah menganggap persoalan CSR sebagai faktor penentu keberhasilan perusahaan, dan tidak lagi hanya sebatas kerja sambilan atau pekerjaan yang sepele.
Mengintip Kisah Sukses CSR: Program CSR Yayasan Unilever Indonesia bagi Petani Kedelai Hitam di Kabupaten Bantul Yogyakarta.
Ada satu contoh program pemberdayaan masyarakat yang bisa menjelaskan lebih konkrit atas opini penulis di atas, yakni sebuah program pemberdayaan yang melibatkan ribuan masyarakat petani kedelai hitam di Kabupaten Bantul Yogyakarta, tepatnya di Kecamatan Pundong dan Bangbanglipuro. Program ini dimulai sejak 5 tahun yang lalu, dan hingga saat ini masih terus berlangsung dan makin berkembang. Desain program yang komprehensif, efek manfaat yang dirasakan oleh banyak anggota masyarakat, kemampuan program dalam melibatkan multi-stakeholders, dan adanya fakta bahwa program tersebut dapat berjalan secara berkelanjutan, menjadi alasan yang kuat bahwa layak dan relevan untuk dijadikan bencmark dan bahan acuan untuk program pemberdayaan masyarakat serupa di wilayah manapun, termasuk di Sumatera Utara ini.
Salah satu produk unggulan PT Unilever Indonesia yang dijual ke pasaran dan menjadi idola banyak kaum ibu adalah Kecap Bango. Kecap ini salah satu bahan bakunya terbuat dari kedelai hitam. Biasa didatangkan dari daerah-daerah sentra kedelai di Jawa Barat. Namun karena pasokan selama ini masih dari mencukupi, maka dibutuhkan sentra-sentra kedelai hitam baru di beberapa daerah yang mungkin untuk dikembangkan. Beberapa diantaranya di Propinsi D.I. Yogyakarta, Jawa Timur, dan Jawa Tengah.
Unilever Peduli Foundation (UPF), sebuah yayasan yang dimiliki oleh PT Unilever Indonesia untuk menjalankan berbagai program CSR-nya, berinisiatif untuk mencoba mengajak, melatih, dan membina kelompok-kelompok tani di berbagai daerah untuk menanam kedelai hitam. UPF Peduli menggandeng Fakultas Pertanian UGM Untuk hal pendampingan teknis dan teknologi budidaya pertanian, termasuk penyediaan bibit dan pupuk. Beberapa daerah yang akhirnya berminat untuk ikut serta dalam program ini tersebar di Kabupaten Nganjuk, Trenggalek, Ngawi Jawa Timur, dan Kabupaten Bantul Yogyakarta.
Petani dilatih dan didampingi oleh tim pendamping dari UGM mengenai tata cara penanaman yang baik, pemilihan bibit dan pupuk, waktu menanam dan memupuk yang baik, hingga penanganan hasil panen dan pasca panennya. UPF memfasilitasi pinjaman natura berupa pupuk dan bibit serta alat-alat pengolah hasil panen. Setelah panen, hasilnya seluruhnya dibeli oleh bagian pembelian PT Unilever Indonesia, dengan harga dan standar kualitas yang telah disepakati saat awal tanam. Harga tersebut merupakan hasil kesepakatan Tripartid, antara Unilever, petani, dan UGM, untuk memastikan harga tersebut menguntungkan semua pihak, baik petani maupun Unilever. Melalui mekanisme tersebut petani benar-benar diuntungkan karena adanya jaminan kepastian harga dan pasar dari korporat yang bonafid.
Selanjutnya UPF juga menggandeng PT PNM (Persero), sebuah BUMN yang bergerak dalam bidang penguatan UMKM dan capasity building LKM sebagai mitra strategis dalam program penguatan manajerial kelompok petani, pendirian dan capasity building bagi koperasi petani. Koperasi yang semua anggotanya adalah petani kedelai ini dikemudian hari akan menjadi unit usaha milik petani yang akan melakukan traksaksi bisnis langsung dengan Unilever, dan usaha lainnya, simpan pinjam bagi petani. Sehingga suatu ketika UPF memutuskan untuk menghentikan program (exit program) dan beralih ke daerah lain, maka keberlanjutan kerjasama antara petani dan PT Unilever tersebut akan tetap berjalan secara berkelanjutan, dan saat ini telah berjalan lebih dari 5 tahun.
Hikmah dari kisah sukses ini adalah bahwa pemberdayaan masyarakat memang harus dilakukan secara simultan, komprehensif, dan melibatkan berbagai pihak dan kompetensi: Yayasan UPF, PT Unilever, UGM, dan PT PNM. Mungkin ada banyak kisah sukses lain yang telah dijalankan korporat dalam upaya memberdayakan masyarakat sekitar. Tentunya dengan berbagai pola dan pendekatan yang berbeda. Selama masyarakat dengan program itu bisa diberdayakan, diuntungkan, sehingga mampu mandiri dan berkelanjutan, maka siapapun berhak untuk menjadikannya sebagai kisah sukses. Masyarakat yang telah berdaya itu akan menjadi garda terdepan dan menjadi pihak paling efektif untuk mendukung eksistensi dan kelangsungan korporat. Semoga.
1) Penulis adalah penggiat CSR dan saat ini menjabat Kepala Seksi Jasa Manajemen dan Kemitraan PT PNM Medan.
2) Tulisan ini telah diterbitkan Koran ANALISA Medan, 21 Oktober 2008