POSITIONING
LEMBAGA KEUANGAN [PERBANKAN] SYARIAH:BEDA!!
Oleh: Iyuk Wahyudi
Lembaga keuangan/perbankan syariah (untuk selanjutnya disebut perbankan/bank syariah) telah berkembang cukup pesat di masyarakat lebih dari satu dasawarsa. Banyak prestasi dan kinerja yang makin membaik diraih oleh perbankan syariah. Bahkan Bank Indonesia selaku otoritas moneter juga telah memberikan banyak kontribusi dan dukungan, khususnya berupa perangkat dan paket-paket kebijakan stimulatif yang mendorong pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia. Namun meski demikian, masih banyak komunitas masyarakat yang memahami dan mengenali perbankan syariah secara baik. Sebagian dari mereka juga merasa bahwa perbankan syariah yang saat ini berkembang tidak memiliki perbedaan yang jelas dan signifikan dibanding perbankan umum/konvensional. Bahkan banyak pula yang menilai sinis bahwa perbankan syariah tak ubahnya perbankan umum, bahkan terkadang lebih mahal (rate-nya) dan SDM nya kurang profesional.
Sebenarnya kurang arif juga bila kemudian masyarakat menuntut perbankan syariah mampu melayani dan memberikan berbagai fasilitas kemudahan layaknya perbankan umum. Karena bagaimanapun, perbankan umum telah ada dan berkontribusi sejak lebih dari seabad yang lalu, sehingga berdasarkan indikator kinerja keuangan, infrastruktur, jaringan bisnis, dan SDM, mereka jauh lebih mapan dan mumpuni. Bank syariah yang belum perkembangannya belum genap 15 tahun ini, tentu memerlukan waktu dan kepercayaan lebih dari masyarakat untuk bisa tumbuh dan berkembang. Bahwa bank syariah harus melakukan sebuh upaya perbaikan berkelanjutan (continuous improvement) menjadi sebuah keniscayaaan untuk bisa bertahan dan menjaga daya saing.
Perbedaan versus Persamaan
Bila ditinjau dari segi operasional lembaga keuangan, perbankan syariah, termasuk shariah microbanking, hampir sama dengan lembaga keuangan/perbankan konvensional pada umumnya. Keduanya memiliki sistem dan standar prosedur operasi (SOP), dari mulai front office (bagian customer service dan teller) hingga back office (bagian pembukuan, akunting, manajer), termasuk di dalamnya berbagai kebijakan operasionalnya. Keduanya juga (diharapkan) memiliki sistem informasi keuangan terkomputeraisasi dan terintegrasi yang memungkinkan nasabah dan pihak internal perbankan mengetahui perkembangan transaksi harian dan kinerja keuangannya. Dan keduanya juga memiliki beragam produk yang atraktif hingga mampu menarik minat masyarakat untuk menjadi nasabah dan memanfaatkan berbagai fitur produk yang dimiliki, baik pembiayaan/kredit maupun simpanan/deposito/tabungan.
Lalu, apa yang membuat lembaga keuangan/perbankan syariah dan umum/konvensional berbeda? Dalam banyak hal antara perbankan syariah dan konvensional relatif tidak banyak berbeda, seperti disebutkan diatas. Keduanya sama-sama berorientasi profit, layaknya entitas bisnis pada umumnya. Kedua-duanya sama-sama concern terhadap berbagai upaya peningkatan produktivitas, efisiensi, dan daya saing. Bahkan keduanya sebenarnya sama-sama menyasar segmen pasar yang sama, yakni masyarakat Indonesia, baik kalangan profesional, pengusaha, maupun masyarakat kebanyakan.
Perbankan syariah hanya oleh dan untuk muslim?
Apakah lembaga keuangan/perbankan syariah hanya menyasar segmen masyarakat muslim? Tidak juga, karena faktanya banyak sekali lembaga syariah yang nasabahnya beragama non-muslim. Sehingga bila kemudian kita memposisikan lembaga keuangan syariah hanya untuk masyarakat muslim adalah kurang tepat dan kurang strategis.
Secara terminologi dan kelaziman, syariah memang lumrah digunakan untuk berbagai simbul dan tata aturan yang berlaku di lingkungan umat muslim. Namun sebenarnya, di dalam syariah itu sendiri terdapat ajaran dan prinsip luhur yang bersifat universal, yakni: bahwa dalam menjalankan bisnis, para pelaku bisnis, pertama, tidak boleh saling merugikan (dzalim), yang berarti kedua belah pihak harus saling menguntungkan (win-win salution), bahkan saat kondisi bisnis mengalami stagnasi dan kerugian. Kedua, tidak boleh ada unsur penipuan (gharar), baik yang sifatnya disengaja ataupun tidak. Saat mulai bertransaksi semua pihak harus transparan dan sepakat terhadap berbagai aturan main dan konsekuensinya, ketiga, tidak boleh mengandung unsur judi atau spekulasi (maisyir) yang menyebabkan dikemudian hari ada salah satu pihak yang mengalami kerugian sedemikian besar, sementara di lain pihak mendapatkan keuntungan besar, atau sebaliknya. Keempat, tidak membahayakan diri sendiri atau pihak lain, dan kelima, tidak mengandung hal-hal yang diharamkan agama (haram). Kelima unsur tersebut, sebenarnya merupakan ajaran luhur dan larangan yang dianut dan dipahami oleh hampir semua agama manapun. Agama manapun pasti mengajarkan kepada umatnya untuk menghindari perbuatan merugikan sesama, judi, menipu, riba, dan sifat atau sikap serakah yang berujung pada kehancuran semua pihak. Bagi kalangan pebisnis barat, ajaran-ajaran syariah ini lebih mereka kenal dengan istilah Etika Bisnis (business etics).
3 Beda dalam Perbankan Syariah
Meski terdapat persamaan seperti tersebut diatas, bank syariah dan bank konvensional tentu memiliki perbedaan yang jelas. Masyarakat diharapkan mampu mengenal dan memahami perbedaan itu, agar tumbuh minat untuk menjajagi dan bermitra dengan bank syariah. Setidaknya ada 3 hal yang cukup membedakan bank/lembaga keuangan syariah dengan lembaga konvensional, yaitu:
Beda 1: Dewan Pengawas Syariah sebagai organ krusial dalam lembaga/perbankan syariah
Berbeda dengan lembaga konvensional yang ada pada umumnya, penerapan aturan syariah ini lebih berjalan secara kelembagaan dengan adanya unsur Dewan Pengawas Syariah (DPS), yakni organ dalam struktur organisasi lembaga syariah yang bertugas mengawasi dan menjamin implementasi kaidah dan aturan syariah ini berjalan, dari mulai proses penciptaan produk, delivery product, pengembangan, hingga ke pelaporan keuangannya.
Sehingga tak mengherankan bila banyak kalangan, dengan berbagai latar budaya, ras, dan agama, yang kemudian memilih lembaga perbankan syariah sebagai mitra bisnisnya. Bahkan di negara-negara timur tengah, perbankan asing semisal City Bank, HSBC, Amro Bank, dan lain-lain yang notabene milik bangsa non-arab/non-muslim, begitu ekspansifnya membuka unit dan bank berprinsip syariah. Jadi, sebenarnya tak ada lagi dikotomi antara muslim dan non-muslim.
Beda 2: Produk syariah berlandaskan bagi hasil (sharing profit = sharing loss).
Ada beberapa produk yang dimiliki oleh perbankan syariah, beberapa diantaranya adalah:
- Musyaraqah, adalah pembiayaan yang bersifat profit sharing/joint venture antara nasabah dan bank. Kompensasi atau imbalan bagi bank bukanlah prose tasi yang bersifat tetap (fixed), seperti yang selama ini kita kenal dengan bunga bank, melainkan prosentasi keuntungan yang sifatnya fluktuatif. Pihak bank akan ikut serta secara aktif dalam proyek atau kegiatan bisnis tersebut.
- Mudharabah, adalah hampir sama dengan musyaroqah, namun pihak bank tidak ikut serta dalam operasional proyek atau bisnis yang dibiayai.
- Murabahah, adalah produk bank syariah yang akadnya adalah jual beli, dimana bank berperan sebagai penjual atas obyek yang diminati oleh nasabahnya. Nasabah diposisikan sebagai pembeli. Produk ini banyak kita jumpai untuk sektor manufaktur dan konsumtif yang memang membutuhkan pembelian asset/aktiva.
- Ijaroh, atau sewa, termasuk di dalamnya leasing.
- Wadiah, yaitu jasa penitipan, dimana pihak bank menerima jasa penitipan atas aset tertentu yang dititipkan. Serta beragam produk turunan lain yang jumlahnya sangat banyak dan bervariasi.
Dari kelima produk tersebut, sebenarnya hanya produk musyaroqah (joint venture) dan murabahah (kerjasama pemodal) yang memiliki karakteristik kuat sebagai produk syariah, dan membedakannya dari produk konvensional. Karena selain sifatnya yang mampu memposisikan perbankan lebih dekat dengan nasabahnya (karena sebagai mitra bisnis), kedua produk ini memiliki perhitungan prosentasi kompensasi (fee) yang sifatnya fluktuatif, tidak fixed seperti bunga bank, mengikuti fluktuasi pendapatan atau keuntungan mitra bisnisnya tersebut.
Hanya saja dalam implementasinya di hampir semua bank syariah, dari kelima produk syariah tersebut, sangat sedikit dari fortofolio bisnis bank syariah yang melayani produk musyaroqah dan mudharobah ini. Yang justru dominan adalah produk-produk yang memberikan keuntungan cenderung fixed/tetap, seperti: murabahah (jual beli), ijarah (sewa), dan lain-lainnya. Sehingga bagi sebagian besar masyarakat awam, adanya kenyataan tersebut makin memunculkan anggapan bahwa bank syariah tidak berbeda dengan bank konvensional yang lebih menerapkan aturan kompensasi tetap/fixed.
Hal inilah yang menjadikan tantangan bagi para pelaku bisnis lembaga keuangan/perbankan syariah. Bagaimana mereka mampu dan percaya diri untuk dapat memenuhi harapan masyarakat tersebut. Kata kuncinya tentu seberapa dekat bank dengan nasabah/mitra bisnisnya sehingga bank mampu mengenal, memahami, dan mendalami seluk beluk bisnis dan karakter mitranya, untuk kemudian memutuskan untuk membangun kemitraan yang lebih mendalam (syirkah). Syirkah akan menarik bila mana keuntungan bagi hasil yang diharapkan lebih besar dari pada tingkat suku bunga perbankan pada umumnya, karena bagaimanapun dalam syirkah ada celah untuk merugi (loss) yang harus ditanggung bersama. Dalam hal ini, bank akan banyak mengalami kendala di SDM dan tuntutan pekerjaan yang menuntut prioritas kerja cepat dan segera menghasilkan.
Tantangan yang lain justru sering kali muncul dari pihak mitra bisnisnya. Kerjasama syirkah menuntut adanya transparansi keuangan, sehingga memerlukan sistem informasi keuangan yang memadai. Dan celakanya, kebanyakan usaha kecil-menengah, kadang kurang respek dan peduli terhadap sistem. Mereka meyakini bahwa usaha yang dijalaninya untung dan memang terbukti berkembang, namun tidak mengetahui pasti seberapa besar tingkat keuntungan riilnya. Hal inilah yang kadang menyulitkan pengusaha dalam pengaturan liquiditas dan mengantisipasi tingkat kebocoran.
Beda 3: Bertransaksi Syariah adalah ibadah
Bagi sebagian kalangan muslim, memilih bank syariah sebagai pilihan terbaiknya lebih karena dilatarbelakangi oleh keyakinan/aqidah. Bahwa bertransaksi di bank syariah adalah halal, ibadah, sehingga akan mendapatkan berkah dan pahala kebaikan baginya, baik di dunia maupun kelak di akherat. Motivasinya adalah spiritualitas, dan sebenarnya motivasi inilah yang mampu melahirkan segmen pasar yang militan dan loyal. Segmen ini pula yang relatif tidak rentan dan elastis terhadap tingkat bagi hasil (fee) yang diterapkan oleh bank syariah. Namun, hingga saat ini, meski telah terbit fatwa MUI mengenai keharaman bunga bank (riba), masih lebih banyak komunitas muslim yang mengabaikan seruan itu, bahkan kemudian sengaja masuk ke ranah ikhtilaf/polemik yang tiada ujung. Mereka sibuk dengan polemik, dan justru tak peduli dengan perkembangan perbankan syariah itu sendiri.
Meski demikian,perbankan syariah layaknya entitas bisnis yang berkompetisi secara langsung dan nyata dengan entitas bisnis lainnya, tentu tidak boleh menyandarkan eksistensi dan kelangsungan bisnisnya kepada fatwa MUI yang cenderung bisa memanjakan dan menjadikannya sebagai sebuah previllage (keistimewaan). Perbankan syariah justru harus terus meningkatkan daya saingnya melalui berbagai upaya tiada henti; peningkatan kualitas layanan nasabah, peningkatan produktivitas dan efisiensi, peningkatan infrastruktur, dan menggalang sumber-sumber pembiayaan murah, sehingga mampu menawarkan produk pembiayaan atau simpanan secara kompetitif, inovatif, dan atraktif. Syariah itu tidak harus murah. Tapi syariah juga tidak mesti mahal. Bahwa bank syariah akhirnya mampu menawarkan harga/tingkat basil (bagi hasil) yang relatif murah, maka nasabah semestinya akan tertarik untuk bermitra dengan bank syariah. Karena selain faktor ekonomis, masyarakat juga mendapatkan hal yang utama, yakni keridhoan Ilahi. Misi yang harus erat digenggam sebagai panduan bersama bagi masyarakat syariah kita.
Ketiga hal tersebut diatas bila benar-benar diimplementasikan dengan keinsyafan penuh, maka akan tampak jelas perbedaan antara perbankan syariah ketimbang perbankan konvensional. Perbankan syariah juga sangat respek terhadap ajaran luhur yang oleh kalangan barat dikenal sebagai etika bisnis. Semakin kuat perbedaan (positioning) diantara keduanya di mata masyarakat bergantung seberapa mampu para insan dan penggiat perbankan syariah memelihara dan menguatkan 3 aspek itu dalam operasional sehari-hari. Akhirnya, keberhasilan positioning tersebut pada akhirnya akan lebih memudahkan para pelaku bank syariah dalam menyusun strategi, melakukan komunikasi dan transaksi dengan segmen pasar yang ditujunya.
Tantangan sebagai peluang bagi marketing syariah.
Bagi para marketing perbankan syariah sebagai ujung tombak bisnis, tantangan terbesar mereka tidak sekedar menawarkan produk keuangan semata, tetapi lebih dari itu, menyebarluaskan tentang konsep dan pemahaman ekonomi syariah di masyarakat kita. Karena bagaimanapun juga, sebelum mereka menjual produk-produk keuangan syariahnya, terlebih dahulu harus turut dibentuk pola pikir masyarakat agar aware atau respek terhadap syariah itu sendiri. Seorang marketing perbankan syariah harus memiliki kemampuan inspiratif, presentatif dan menjual yang baik, selain tentunya memahami product knowladge dan kekhasan produk di banding produk konvensional. Penyadaran, penginsyafan, dan ketertarikan.
Demikianlah, mungkin memang perlu waktu bagi kita semua untuk bisa menyaksikan lembaga keuangan/perbankan syariah mampu memposisikan dirinya berbeda dan diakui eksistensinya secara lebih nyata oleh masyarakat. Tidak hanya sekedar beda, bukan pula hanya beda kemasan. Tapi beda dari sisi pelayanan, inovasi, dan tentunya orientasi yang jauh melewati sekedar orientasi bisnis semata. Perbankan syariah? Beda!!!
Penulis adalah pemerhati lembaga keuangan syariah, saat ini menjabat sebagai Kepala Seksi Jasa Manajemen dan kemitraan PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Cabang Medan.