POSITIONING LEMBAGA KEUANGAN [PERBANKAN] SYARIAH. BEDA!!!

POSITIONING

LEMBAGA KEUANGAN [PERBANKAN] SYARIAH:BEDA!!

Oleh: Iyuk Wahyudi

Lembaga keuangan/perbankan syariah (untuk selanjutnya disebut perbankan/bank syariah) telah berkembang cukup pesat di masyarakat lebih dari satu dasawarsa. Banyak prestasi dan kinerja yang makin membaik diraih oleh perbankan syariah. Bahkan Bank Indonesia selaku otoritas moneter juga telah memberikan banyak kontribusi dan dukungan, khususnya berupa perangkat dan paket-paket kebijakan stimulatif yang mendorong pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia. Namun meski demikian, masih banyak komunitas masyarakat yang memahami dan mengenali perbankan syariah secara baik. Sebagian dari mereka juga merasa bahwa perbankan syariah yang saat ini berkembang tidak memiliki perbedaan yang jelas dan signifikan dibanding perbankan umum/konvensional. Bahkan banyak pula yang menilai sinis bahwa perbankan syariah tak ubahnya perbankan umum, bahkan terkadang lebih mahal (rate-nya) dan SDM nya kurang profesional.

Sebenarnya kurang arif juga bila kemudian masyarakat menuntut perbankan syariah mampu melayani dan memberikan berbagai fasilitas kemudahan layaknya perbankan umum. Karena bagaimanapun, perbankan umum telah ada dan berkontribusi sejak lebih dari seabad yang lalu, sehingga berdasarkan indikator kinerja keuangan, infrastruktur, jaringan bisnis, dan SDM, mereka jauh lebih mapan dan mumpuni. Bank syariah yang belum perkembangannya belum genap 15 tahun ini, tentu memerlukan waktu dan kepercayaan lebih dari masyarakat untuk bisa tumbuh dan berkembang. Bahwa bank syariah harus melakukan sebuh upaya perbaikan berkelanjutan (continuous improvement) menjadi sebuah keniscayaaan untuk bisa bertahan dan menjaga daya saing.

Perbedaan versus Persamaan

Bila ditinjau dari segi operasional lembaga keuangan, perbankan syariah, termasuk shariah microbanking, hampir sama dengan lembaga keuangan/perbankan konvensional pada umumnya. Keduanya memiliki sistem dan standar prosedur operasi (SOP), dari mulai front office (bagian customer service dan teller) hingga back office (bagian pembukuan, akunting, manajer), termasuk di dalamnya berbagai kebijakan operasionalnya. Keduanya juga (diharapkan) memiliki sistem informasi keuangan terkomputeraisasi dan terintegrasi yang memungkinkan nasabah dan pihak internal perbankan mengetahui perkembangan transaksi harian dan kinerja keuangannya. Dan keduanya juga memiliki beragam produk yang atraktif hingga mampu menarik minat masyarakat untuk menjadi nasabah dan memanfaatkan berbagai fitur produk yang dimiliki, baik pembiayaan/kredit maupun simpanan/deposito/tabungan.

Lalu, apa yang membuat lembaga keuangan/perbankan syariah dan umum/konvensional berbeda? Dalam banyak hal antara perbankan syariah dan konvensional relatif tidak banyak berbeda, seperti disebutkan diatas. Keduanya sama-sama berorientasi profit, layaknya entitas bisnis pada umumnya. Kedua-duanya sama-sama concern terhadap berbagai upaya peningkatan produktivitas, efisiensi, dan daya saing. Bahkan keduanya sebenarnya sama-sama menyasar segmen pasar yang sama, yakni masyarakat Indonesia, baik kalangan profesional, pengusaha, maupun masyarakat kebanyakan.

Perbankan syariah hanya oleh dan untuk muslim?

Apakah lembaga keuangan/perbankan syariah hanya menyasar segmen masyarakat muslim? Tidak juga, karena faktanya banyak sekali lembaga syariah yang nasabahnya beragama non-muslim. Sehingga bila kemudian kita memposisikan lembaga keuangan syariah hanya untuk masyarakat muslim adalah kurang tepat dan kurang strategis.

Secara terminologi dan kelaziman, syariah memang lumrah digunakan untuk berbagai simbul dan tata aturan yang berlaku di lingkungan umat muslim. Namun sebenarnya, di dalam syariah itu sendiri terdapat ajaran dan prinsip luhur yang bersifat universal, yakni: bahwa dalam menjalankan bisnis, para pelaku bisnis, pertama, tidak boleh saling merugikan (dzalim), yang berarti kedua belah pihak harus saling menguntungkan (win-win salution), bahkan saat kondisi bisnis mengalami stagnasi dan kerugian. Kedua, tidak boleh ada unsur penipuan (gharar), baik yang sifatnya disengaja ataupun tidak. Saat mulai bertransaksi semua pihak harus transparan dan sepakat terhadap berbagai aturan main dan konsekuensinya, ketiga, tidak boleh mengandung unsur judi atau spekulasi (maisyir) yang menyebabkan dikemudian hari ada salah satu pihak yang mengalami kerugian sedemikian besar, sementara di lain pihak mendapatkan keuntungan besar, atau sebaliknya. Keempat, tidak membahayakan diri sendiri atau pihak lain, dan kelima, tidak mengandung hal-hal yang diharamkan agama (haram). Kelima unsur tersebut, sebenarnya merupakan ajaran luhur dan larangan yang dianut dan dipahami oleh hampir semua agama manapun. Agama manapun pasti mengajarkan kepada umatnya untuk menghindari perbuatan merugikan sesama, judi, menipu, riba, dan sifat atau sikap serakah yang berujung pada kehancuran semua pihak. Bagi kalangan pebisnis barat, ajaran-ajaran syariah ini lebih mereka kenal dengan istilah Etika Bisnis (business etics).

3 Beda dalam Perbankan Syariah

Meski terdapat persamaan seperti tersebut diatas, bank syariah dan bank konvensional tentu memiliki perbedaan yang jelas. Masyarakat diharapkan mampu mengenal dan memahami perbedaan itu, agar tumbuh minat untuk menjajagi dan bermitra dengan bank syariah. Setidaknya ada 3 hal yang cukup membedakan bank/lembaga keuangan syariah dengan lembaga konvensional, yaitu:

Beda 1: Dewan Pengawas Syariah sebagai organ krusial dalam lembaga/perbankan syariah

Berbeda dengan lembaga konvensional yang ada pada umumnya, penerapan aturan syariah ini lebih berjalan secara kelembagaan dengan adanya unsur Dewan Pengawas Syariah (DPS), yakni organ dalam struktur organisasi lembaga syariah yang bertugas mengawasi dan menjamin implementasi kaidah dan aturan syariah ini berjalan, dari mulai proses penciptaan produk, delivery product, pengembangan, hingga ke pelaporan keuangannya.

Sehingga tak mengherankan bila banyak kalangan, dengan berbagai latar budaya, ras, dan agama, yang kemudian memilih lembaga perbankan syariah sebagai mitra bisnisnya. Bahkan di negara-negara timur tengah, perbankan asing semisal City Bank, HSBC, Amro Bank, dan lain-lain yang notabene milik bangsa non-arab/non-muslim, begitu ekspansifnya membuka unit dan bank berprinsip syariah. Jadi, sebenarnya tak ada lagi dikotomi antara muslim dan non-muslim.

Beda 2: Produk syariah berlandaskan bagi hasil (sharing profit = sharing loss).

Ada beberapa produk yang dimiliki oleh perbankan syariah, beberapa diantaranya adalah:

  1. Musyaraqah, adalah pembiayaan yang bersifat profit sharing/joint venture antara nasabah dan bank. Kompensasi atau imbalan bagi bank bukanlah prose tasi yang bersifat tetap (fixed), seperti yang selama ini kita kenal dengan bunga bank, melainkan prosentasi keuntungan yang sifatnya fluktuatif. Pihak bank akan ikut serta secara aktif dalam proyek atau kegiatan bisnis tersebut.
  2. Mudharabah, adalah hampir sama dengan musyaroqah, namun pihak bank tidak ikut serta dalam operasional proyek atau bisnis yang dibiayai.
  3. Murabahah, adalah produk bank syariah yang akadnya adalah jual beli, dimana bank berperan sebagai penjual atas obyek yang diminati oleh nasabahnya. Nasabah diposisikan sebagai pembeli. Produk ini banyak kita jumpai untuk sektor manufaktur dan konsumtif yang memang membutuhkan pembelian asset/aktiva.
  4. Ijaroh, atau sewa, termasuk di dalamnya leasing.
  5. Wadiah, yaitu jasa penitipan, dimana pihak bank menerima jasa penitipan atas aset tertentu yang dititipkan. Serta beragam produk turunan lain yang jumlahnya sangat banyak dan bervariasi.

Dari kelima produk tersebut, sebenarnya hanya produk musyaroqah (joint venture) dan murabahah (kerjasama pemodal) yang memiliki karakteristik kuat sebagai produk syariah, dan membedakannya dari produk konvensional. Karena selain sifatnya yang mampu memposisikan perbankan lebih dekat dengan nasabahnya (karena sebagai mitra bisnis), kedua produk ini memiliki perhitungan prosentasi kompensasi (fee) yang sifatnya fluktuatif, tidak fixed seperti bunga bank, mengikuti fluktuasi pendapatan atau keuntungan mitra bisnisnya tersebut.

Hanya saja dalam implementasinya di hampir semua bank syariah, dari kelima produk syariah tersebut, sangat sedikit dari fortofolio bisnis bank syariah yang melayani produk musyaroqah dan mudharobah ini. Yang justru dominan adalah produk-produk yang memberikan keuntungan cenderung fixed/tetap, seperti: murabahah (jual beli), ijarah (sewa), dan lain-lainnya. Sehingga bagi sebagian besar masyarakat awam, adanya kenyataan tersebut makin memunculkan anggapan bahwa bank syariah tidak berbeda dengan bank konvensional yang lebih menerapkan aturan kompensasi tetap/fixed.

Hal inilah yang menjadikan tantangan bagi para pelaku bisnis lembaga keuangan/perbankan syariah. Bagaimana mereka mampu dan percaya diri untuk dapat memenuhi harapan masyarakat tersebut. Kata kuncinya tentu seberapa dekat bank dengan nasabah/mitra bisnisnya sehingga bank mampu mengenal, memahami, dan mendalami seluk beluk bisnis dan karakter mitranya, untuk kemudian memutuskan untuk membangun kemitraan yang lebih mendalam (syirkah). Syirkah akan menarik bila mana keuntungan bagi hasil yang diharapkan lebih besar dari pada tingkat suku bunga perbankan pada umumnya, karena bagaimanapun dalam syirkah ada celah untuk merugi (loss) yang harus ditanggung bersama. Dalam hal ini, bank akan banyak mengalami kendala di SDM dan tuntutan pekerjaan yang menuntut prioritas kerja cepat dan segera menghasilkan.

Tantangan yang lain justru sering kali muncul dari pihak mitra bisnisnya. Kerjasama syirkah menuntut adanya transparansi keuangan, sehingga memerlukan sistem informasi keuangan yang memadai. Dan celakanya, kebanyakan usaha kecil-menengah, kadang kurang respek dan peduli terhadap sistem. Mereka meyakini bahwa usaha yang dijalaninya untung dan memang terbukti berkembang, namun tidak mengetahui pasti seberapa besar tingkat keuntungan riilnya. Hal inilah yang kadang menyulitkan pengusaha dalam pengaturan liquiditas dan mengantisipasi tingkat kebocoran.

Beda 3: Bertransaksi Syariah adalah ibadah

Bagi sebagian kalangan muslim, memilih bank syariah sebagai pilihan terbaiknya lebih karena dilatarbelakangi oleh keyakinan/aqidah. Bahwa bertransaksi di bank syariah adalah halal, ibadah, sehingga akan mendapatkan berkah dan pahala kebaikan baginya, baik di dunia maupun kelak di akherat. Motivasinya adalah spiritualitas, dan sebenarnya motivasi inilah yang mampu melahirkan segmen pasar yang militan dan loyal. Segmen ini pula yang relatif tidak rentan dan elastis terhadap tingkat bagi hasil (fee) yang diterapkan oleh bank syariah. Namun, hingga saat ini, meski telah terbit fatwa MUI mengenai keharaman bunga bank (riba), masih lebih banyak komunitas muslim yang mengabaikan seruan itu, bahkan kemudian sengaja masuk ke ranah ikhtilaf/polemik yang tiada ujung. Mereka sibuk dengan polemik, dan justru tak peduli dengan perkembangan perbankan syariah itu sendiri.

Meski demikian,perbankan syariah layaknya entitas bisnis yang berkompetisi secara langsung dan nyata dengan entitas bisnis lainnya, tentu tidak boleh menyandarkan eksistensi dan kelangsungan bisnisnya kepada fatwa MUI yang cenderung bisa memanjakan dan menjadikannya sebagai sebuah previllage (keistimewaan). Perbankan syariah justru harus terus meningkatkan daya saingnya melalui berbagai upaya tiada henti; peningkatan kualitas layanan nasabah, peningkatan produktivitas dan efisiensi, peningkatan infrastruktur, dan menggalang sumber-sumber pembiayaan murah, sehingga mampu menawarkan produk pembiayaan atau simpanan secara kompetitif, inovatif, dan atraktif. Syariah itu tidak harus murah. Tapi syariah juga tidak mesti mahal. Bahwa bank syariah akhirnya mampu menawarkan harga/tingkat basil (bagi hasil) yang relatif murah, maka nasabah semestinya akan tertarik untuk bermitra dengan bank syariah. Karena selain faktor ekonomis, masyarakat juga mendapatkan hal yang utama, yakni keridhoan Ilahi. Misi yang harus erat digenggam sebagai panduan bersama bagi masyarakat syariah kita.

Ketiga hal tersebut diatas bila benar-benar diimplementasikan dengan keinsyafan penuh, maka akan tampak jelas perbedaan antara perbankan syariah ketimbang perbankan konvensional. Perbankan syariah juga sangat respek terhadap ajaran luhur yang oleh kalangan barat dikenal sebagai etika bisnis. Semakin kuat perbedaan (positioning) diantara keduanya di mata masyarakat bergantung seberapa mampu para insan dan penggiat perbankan syariah memelihara dan menguatkan 3 aspek itu dalam operasional sehari-hari. Akhirnya, keberhasilan positioning tersebut pada akhirnya akan lebih memudahkan para pelaku bank syariah dalam menyusun strategi, melakukan komunikasi dan transaksi dengan segmen pasar yang ditujunya.

Tantangan sebagai peluang bagi marketing syariah.

Bagi para marketing perbankan syariah sebagai ujung tombak bisnis, tantangan terbesar mereka tidak sekedar menawarkan produk keuangan semata, tetapi lebih dari itu, menyebarluaskan tentang konsep dan pemahaman ekonomi syariah di masyarakat kita. Karena bagaimanapun juga, sebelum mereka menjual produk-produk keuangan syariahnya, terlebih dahulu harus turut dibentuk pola pikir masyarakat agar aware atau respek terhadap syariah itu sendiri. Seorang marketing perbankan syariah harus memiliki kemampuan inspiratif, presentatif dan menjual yang baik, selain tentunya memahami product knowladge dan kekhasan produk di banding produk konvensional. Penyadaran, penginsyafan, dan ketertarikan.

Demikianlah, mungkin memang perlu waktu bagi kita semua untuk bisa menyaksikan lembaga keuangan/perbankan syariah mampu memposisikan dirinya berbeda dan diakui eksistensinya secara lebih nyata oleh masyarakat. Tidak hanya sekedar beda, bukan pula hanya beda kemasan. Tapi beda dari sisi pelayanan, inovasi, dan tentunya orientasi yang jauh melewati sekedar orientasi bisnis semata. Perbankan syariah? Beda!!!

Penulis adalah pemerhati lembaga keuangan syariah, saat ini menjabat sebagai Kepala Seksi Jasa Manajemen dan kemitraan PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Cabang Medan.

KEISTIMEWAAN JOGJA, Apa yang dituju?

KEISTIMEWAAN JOGJA
Apa yang dituju?
Sebuah Kesaksian Pribadi
Oleh: Iyuk Wahyudi

Mengikuti perkembangan opini dan sikap masyarakat Jogja serta para pengamat tentang Keistimewaan Jogja membuat hasrat saya terusik untuk ikut menyuarakan hal serupa. Saya, yang telah 15 tahun berada di Kota Jogja, dan telah menjadikan kota ini sebagai Kota Kedua dalam hidup saya tentu akan dan selayaknya peduli dengan apa yang telah dan akan menimpa kota nan damai ini. Bahwa apapun yang nantinya akan diputuskan haruslah yang berdampak terbaik bagi masyarakat Jogja. Termasuk perihal polemik mengenai pengesahan Rancangan Undang-Undang Keistimewaan Yogyakarta oleh Pemerintah Pusat yang hingga saat ini masih berlarut-larut.

Menarik apa yang ditulis oleh Daoed Joesoef, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Kabinet Pembangunan III (1978-1983) dan saksi sejarah yang sempat tinggal dan aktif dalam pergerakan rakyat menentang penjajah di Yogyakarta semasa revolusi fisik, dalam Opini Kompas tanggal 7 Oktober 2008 lalu, bahwa kebenaran hakikat sebagai pertimbangan para tokoh pejuang 45 dalam memutuskan keistimewaan Yogyakarta tidak semestinya diragukan oleh generasi ‘reformis’, termasuk para pejabat yang saat ini sedang berkuasa, seperti yang saat ini terjadi. Pertimbangan Keistimewaan Yogyakarta itu tidak hanya kebenaran semata, tetapi kebenaran bernilai sejarah, dan bukan untuk mengukuhkan monarki absolut di Yogya. Lebih lanjut beliau juga mengatakan, bahwa para tokoh pejuang 45 itu tidak kalah cerdas, terdidik, dan patriotik dari pada tokoh reformis sekarang, sehingga jangan sekali-kali beranggapan bahwa mereka tidak cukup tahu soal ketatanegaran, yang lalu bermuara pada keraguan itu. Keraguan dan upaya untuk meniadakan keistimewaan telah mempertaruhkan martabat Sultan, Paku Alam, serta seluruh warga Jogja. Lebih dari itu, keraguan itu juga telah mencederai intellectual dignity dan political credibility dari para tokoh pejuang kemerdekaan 45 yang telah memutuskan hal itu.

Bagi kita kalangan muda di orde reformasi ini, ketika kita harus membandingkan para tokoh lama republik dengan para tokoh reformasi kita mengenai seberapa besar ‘kadar’ patriotisme, kredibilitas, dan apalagi kenegarawanan, maka hal itu laksana perbandingan antara lebih besar mana gajah dan semut, atau lebih luas mana lautan dan anak sungai. Sangat jauh, dan tidak layak diperbandingkan. Bahkan ketika para tokoh kita yang kini duduk di legislatif, eksekutif, dan lembaga peradilan telah menghasilkan produk-produk hukum/undang-undang yang berlaku, kadang dalam hati kecil kita muncul keraguan apakah semua produk hukum yang akhirnya menjadi pedoman dan acuan publik itu telah dihasilkan atas dasar profesionalitas dan jiwa kenegarawanan para pejabat yang meloloskannya. Sebab, tanpa dua hal tersebut, profesionalitas dan jiwa kenegarawanan, apapun yang dihasilkan tidak akan mampu memenuhi harapan hakiki publik, penuh dengan tendensi dan mencerminkan berbagai kepentingan sesaat. Meski secara legal formal mungkin telah melalui mekanisme yang sesuai aturan yang berlaku. Nurani Profesionalisme dan kenegarawanan sangat diperlukan guna melahirkan berbagai kebijakan yang bernafaskan daulat rakyat.

Faktanya, kita semua tentu sepakat bahwa saat ini begitu sulit menemukan figur atau tokoh publik yang benar-benar memiliki jiwa kenegarawanan. Kita sulit mencari pembanding sosok seperti: Cipto Mangunkusumo, HOS Cokroaminoto, KH Dhahlan, Bung Karno, Bung Hatta, Bung Sjahrir, Dr. Soetomo, Ki Hajar Dewantoro, dan tokoh-tokoh lama yang lainnya. Yang kita temukan saat ini lebih banyak tokoh yang cenderung sekedar mencari populeritas, penuh intrik dan kepentingan, dan tak jarang yang bersikap kekanak-kanakan. Malahan beberapa waktu yang lalu ada begitu banyak para tokoh utama negeri ini yang justru terperangkap dalam tindakan-tindakan tak terpuji dan menyakiti rakyat.

Keistimewaan Yogyakarta adalah keputusan akhir hasil buah pertimbangan sangat matang para negarawan masa lalu negeri ini. Mereka tidaklah kalah cerdas dan kompetennya dengan para ahli tatanegara saat ini. Banyak dari mereka lulusan dari universitas terkemuka dalam bidang ketatanegaran di negeri Belanda. Mereka adalah golongan yang sanggup hidup sederhana, patriotik pejuang, yang tak pernah berpikir menggadaikan kepentingan ibu pertiwi dengan kepentingan dan kenikmatan sesaat. Mereka adalah para negarawan profesional, sehingga buah pikirannya pun pastilah bernafaskan daulat rakyat.

Saya, bukanlah seorang pengamat dan ahli tatanegara. Saya hanyalah warga biasa yang kebetulan memiliki ikatan kuat dengan bumi Jogja. Namun hati saya jadi terusik ketika ada sebagian kalangan yang menganggap dan mengesankan bahwa gonjang ganjing masalah keistimewaan Jogja ini adalah bagian dari ambisi Sri Sultan (HBX). Ambisi beliau untuk tetap menjadi gubernur sekaligus Raja Jogja.

Bagi saya, mereka yang berpandangan tersebut adalah yang kurang memahami secara jernih Sri Sultan dan kondisi faktual masyarakat Jogja. Bila hanya sekedar keinginan untuk tetap menjadi gubernur, sebenarnya mau pemilihan ataupun penetapan hasilnya akan sama saja. Sultan tetap menjadi pilihan dan panutan rakyat. Karena bagi masyakakat Jogja, Sri Sultan adalah figur yang tak ada bandingannya dalam memimpin warga.

Sebagai pewaris kesultanan Jogja, bersama ‘saudara muda’ Paku Alam di Pakualaman, beliau memiliki tanggungjawab besar untuk mengantarkan dan melindungi hak keistimewaan kesultanan hingga melewati masa-masa yang serba tidak menentu ini. Hak yang lahir sebagai penghargaan tulus para pendiri negara atas kesetiaan, pengorbanan, perjuangan, dan kepeloporan kesultanan terhadap NKRI. Sekali lagi, bukan untuk dirinya, tapi untuk kepentingan kesultanan yang nyata-nyata oleh pendiri republik inipun diakui keistimewaannya.

Perjuangan menjaga keistimewaan ini sebenarnya telah pula dilakukan oleh pendahulunya, Sri Sultan Hamengku Buwono IX. Tentu dengan gaya dan strategi yang berbeda, yang bahkan orang-orang terdekatnya pun tidak cukup paham mengenai hal itu. Hingga saat menjelang wafatnya beliau sempat menyampaikan penyesalannya, bahwa sikap diam yang selama ini dilakukannya [dan mungkin itu adalah strategi yang diambilnya] ternyata tidak mampu mengubah keadaan yang lebih baik bagi masyarakat. Diam hanya efektif dalam lingkungan yang dipenuhi sikap empatik dan peduli. Lingkungan dimana seseorang tak harus menyampaikannya secara verbal, maka orang lain akan mengerti dan memahaminya sejernih budaya verbal itu sendiri. Hal inilah yang tampaknya mengilhami Sri Sultan untuk selanjutnya mengambil sikap dan pendekatan yang lebih taktis dan cenderung dirasakan progresif, ’menimbulkan daya kejut’ oleh banyak kalangan. Memang tidak selamanya diam itu emas. Dan Sri Sultan sangat paham mengenai hal itu.

Saya mungkin termasuk sedikit orang yang ‘beruntung’ berkesempatan dekat dengan keluarga Keraton Ngayogyakarta. Keterlibatan saya dalam aktivitas sosial kemasyarakatan di Yogyakarta selama ini telah mempertemukan dan mendekatkan saya dengan sosok Gusti Kanjeng Ratu Pembayun (GKRP), puteri sulung Sri Sultan dan GKR Hemas. Beliau adalah sosok muda yang peduli, merakyat, dan pekerja keras. Hampir separuh waktunya dihabiskan dalam berbagai kegiatan sosial dan kemasyarakatan, disela-sela urusan profesional dan tugas ibu rumah tangga yang dijalaninya. Berbagai jabatan diembannya, dari mulai Ketua Ibu-Ibu Abdi Dalem Keraton, Ketua Masyarakat Organik, Ketua Karang Taruna, Ketua Pedagang Pasar Seluruh Indonesia Propinsi Yogyakarta, Ketua Masyarakat Agribisnis, Ketua Asosiasi Kelompok UPPKS yang beranggotakan lebih dari 90.000 ibu-ibu pra-sejahtera tersebar hingga pelosok pedesaan, Ketua Yayasan Anak Bangsa, dan berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya.

Sebagai kawan dekat, tentu banyak tahu kisah dan cerita seputar keluarga keraton. Dari sekian kisah yang menarik, ada satu kisah yang cukup mengagetkan dan membuat saya semakin kagum dengan sosok Sri Sultan dan keluarganya. Pada suatu ketika, Si Mbak (panggilan saya untuk GKR Pembayun) bercerita selama inibahwa banyak orang-orang dekatnya yang mengajak beliau berbisnis dan berkongsi. Banyak dari mereka yang mengharapkan akan adanya kemudahan dan previlage beliau sebagai anak sultan dan gubernur untuk melancarkan bisnisnya nanti. Namun dengan halus semua tawaran itu ditolaknya hanya karena khawatir pada akhirnya mereka akan kecewa. Mengapa?

Lalu Si Mbak melanjutkan ceritanya, Beberapa saat ketika HBX diangkat menjadi Gubernur, beliau lalu mengumpulkan keluarga, istri dan kelima puterinya untuk diberikan wejangan dan nasihat, termasuk dirinya. Yang pada intinya, HBX tidak ingin anak-anaknya terlibat dalam kegiatan bisnis, yang baik secara secara langsung atau tidak langsung berhubungan dengan proyek-proyek pemerintah daerah atau yang terkait dengan jabatan gubernur. Selanjutnya beliau ‘membai’at’ kelima puterinya itu untuk menyatakan kesanggupan atas titah beliau tersebut. Sebagai puteri sulung, tentu GKRP harus memberikan teladan dan yang pertama menyatakan kesanggupan itu. Meski kadang dalam hati kecilnya beliau berontak, ‘bahkan anak raja pun sebenarnya berhak untuk bekerja guna menghidupi keluarganya’. Tapi akhirnya semua itu mereka jalani dengan keikhlasan dan rasa syukur. Bilapun saat ini GKRP banyak menduduki jabatan strategis di beberapa perusahaan milik keraton, semata-mata sebagai representatif ayahandanya yang secara undang-undang memang tidak diperbolehkan menjabat posisi manajerial selain gubernur. Sri Sultan telah memahami arti penting clean governance dan menghindar dari konflik kepentingan, jauh sebelum munculnya tren fakta integritas dan good corporate governance seperti yang selama ini ramai kita dengar.

Sangat kontras dengan keadaan dan ceritanya anak/kerabat pejabat di daerah lain, bukan? Jangankan anak gubernur, anak bupati di daerah lain banyak yang begitu merajalela. Semua anggaran dan proyek basah di daerah hampir pasti ada keterlibatan anak atau kerabat pejabat.

Sri Sultan, setahu saya hingga saat ini, juga melarang puterinya itu terjun dan terlibat aktif dalam aktivitas berbau politik praktis. Semua kegiatan GKRP hanya boleh dilakukan untuk hal-hal yang menyangkut kegiatan-kegiatan pengembangan sosial, budaya, dan pendidikan. Memang agak aneh ketika membandingkan dengan para koleganya, seperti: Gusdur dan Megawati, yang begitu getol menyiapkan anak-anaknya sebagai pengganti tahta mereka. Tapi begitulah Sri Sultan, bahkan saya pun sering menggoda puterinya itu untuk mulai ‘belajar’ tentang politik. Setidaknya politik etis untuk proses pembelajaran. Karena bagi saya, keterlibatan GKRP dalam politik adalah keniscayaan, hanya masalah waktu.

Andai saya boleh mengira-ngira ada apa dibalik sikap beliau, mungkin Sri Sultan memiliki pertimbangan lain untuk generasi penerusnya itu. Bahwa menjadi tokoh tidaklah mesti melalui jalur kepartaian. Ketokohan bisa didapat melalui kiprah dan kerja nyata, sepi ing pamrih rame ing gawe. Para tokoh yang meraih ketokohannya dari mekanisme mesin politik biasanya dikenal masyarakat sebagai tokoh yang hanya hidup dalam tataran wacana, tidak membumi, dan terkadang bahkan tidak dikenal dekat masyarakat. Sehingga gampang pula membodohi dan menyakiti rakyat. Apalagi bila ketokohan itu didapat sebagai warisan atas ketokohan orang tuanya, tanpa berupaya menjalani prosesi kaderiasasi dari bawah secara ulet dan sabar.

Sebaliknya tokoh yang tumbuh dari bawah karena kiprah dan aktivitas sosialnya sudah pasti akan dikenal dan dicintai masyarakat. Dia akan besar, bahkan melebihi kebesaran partai itu sendiri. Apalagi di jaman pemilihan langsung, dimana mesin partai relatif tidak lagi banyak berperan, maka ketokohan generik itu akan menjadikan magnet dan daya tarik siapapun, termasuk partai, untuk meminangnya sebagai pemimpin dan tokoh panutan.

Hal-hal tersebut itulah yang membuat saya yakin bahwa berbagai move dan berbagai langkah kejutan Sri Sultan untuk mengupayakan pengakuan negara akan keistimewaan Jogja selama ini, bukanlah karena ambisi pribadi dan nafsu duniawi semata. Melainkan sebagai wujud tanggungjawab beliau sebagai pemangku tertinggi kesultanan Yogyakarta. Karena Sultanlah yang paling bertanggungjawab terhadap warisan keistimewaan itu sendiri. Keyakinan itu tetap terjaga meski beberapa waktu yang lalu Sri Sultan akhirnya menerima keputusan Pemerintah Pusat untuk memperpanjang jabatan Gubernur Yogyakarta hingga 3 tahun lagi.

Penulis adalah penggiat aktivitas sosial di Jogja, Sekjen Corporate Forum for Community Development (CFCD) Chafter Jogja, saat ini tinggal di Medan dalam rangka tugas.

QUO VADIS PERKEMBANGAN BANK PERKREDITAN RAKYAT?

QUO VADIS PERKEMBANGAN BANK PERKREDITAN RAKYAT? 1)
Oleh: Iyuk Wahyudi 2)

Latar Belakang
Potensi kredit usaha mikro dan kecil hingga saat ini oleh banyak kalangan masih dipandang sangat menjanjikan. Terbukti dengan terus meningkatnya volume penyaluran pinjaman untuk usaha mikro-kecil dari tahun ke tahun dengan kualitas pinjaman yang relatif baik. Di Propinsi Sumatera Utara saja, berdasarkan data dari Bank Indonesia Medan (diolah), tercatat jumlah pelaku UMKM sebanyak 2.067.428 unit usaha, dengan pertumbuhan kredit mikro, kecil dan menengah di seluruh perbankan (bank pemerintah, swasta nasional, asing, campuran, dan BPR) mencapai Rp26,120 Triliun di tahun 2007, atau naik 23 % dari tahun 2006 yang hanya mencapai Rp 21,306 Triliun. Bahkan memasuki akhir semester I tahun 2008 (Mei 2008), pertumbuhan kredit UMKM telah mencapai Rp 30,013 Trilliun, dan diprediksikan mengalami peningkatan sangat signifikan di akhir tahun 2008 ini.

Bila dulu lebih banyak lembaga keuangan mikro (KSU, KSP, KUD, BMT, LDKP), Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BRI Unit yang melayani segmen mikro-kecil, sekarang sudah semakin banyak perbankan umum yang terjun dan menggarap segmen usaha ini. Tidak hanya perbankan nasional, seperti: Danamon, BNI, Bank Mandiri, Bank Niaga, dan Bank BTPN yang memang telah cukup lama melayani kredit mikro. Bahkan perbankan multinasional seperti HSBC, City Bank, Amro Bank, dan Stanchart Bank, turut terjun dan menggarap sektor yang memang terbukti cukup handal dalam menghadapi segala situasi perekonomian makro ini, termasuk saat terjadinya krisis ekonomi di masa lalu.

Semakin banyaknya para pemain tersebut, disatu sisi membuktikan bahwa segmen pembiayaan usaha mikro kecil (KUMK) memang terbukti sangat potensial dan prospektif. Diperkirakan terdapat 40 juta pelaku mikro kecil yang baru sebagian kecil saja yang tersentuh fasilitas bank. Sebagian besar masih berstatus layak (feasable) namun belum memenuhi persyaratan bank teknis (non-bankable). Disisi lain, kondisi ini telah mengakibatkan semakin kuatnya nuansa persaingan dalam merebut kue yang manis di segmen ini. Semua pemain beradu strategi dan taktik bisnis untuk merebut dan meraih kepercayaan nasabah KUMK. Tak sedikit yang terkadang melakukan trik-trik yang tidak masuk akal dan cenderung kurang proporsional. Kalangan perbankan berlomba-lomba menawarkan berbagai undian dan hadiah menarik dengan tujuan untuk meraih nasabah sebanyak-banyaknya. Namun banyak kalangan berpendapat bahwa strategi tersebut masih diragukan efektivitasnya dan hanya menimbulkan biaya tinggi bagi bank-bank tersebut. Strategi-strategi semacam itu lebih bersifat instan dan cenderung menjaring kalangan nasabah ’kutu loncat’. Bank Indonesia pun telah berulang kali mengingatkan kalangan perbankan untuk lebih mengutamakan pada daya tarik (competitiveness) yang sifatnya generik untuk mendapatkan kepercayaan nasabah. Daya tarik generik dihasilkan oleh tingkat pelayanan yang makin membaik (toward service exellent), infrastruktur yang semakin mapan, dan tingginya efisiensi sehingga berujung pada penawaran tingkat suku bunga yang makin kompetitif.

Positioning BPR
Berbicara tentang daya tarik generik yang harus dimiliki oleh kalangan perbankan dalam meraih kepercayaan teringgi di mata nasabah, muncul pertanyaan bagaimana dengan kalangan perbankan mikro (microbanking), seperti BPR, dalam menjaga posisinya di mata nasabah. Sebuah pertanyaan yang menarik untuk dibahas lebih mendalam.

Berdasarkan hasil survey dan penelitian dari beberapa lembaga independen, setidaknya ada 5 hal yang menjadi preferensi nasabah dalam memilih perbankan ideal, yaitu: 1. Pelayanan nasabah yang memuaskan, 2. Infrastruktur yang memadai (termasuk ketersediaan layanan ATM dan jaringan kantor cabang), 3. Kemudahan dalam bertransaksi (terkait juga dengan butir no.2), 4. Ragam produk perbankan yang beragam dan business friendly, dan 5. Keamanan dana nasabah yang ditentukan oleh ada tidaknya jaminan simpanan dari pemerintah. Kelima hal tersebut telah dimiliki oleh perbankan umum, meski dengan kualitas dan penekanan keunggulan yang berbeda.

Lalu bagaimana dengan BPR? Secara umum BPR identik dengan perbankan mikro yang bermodal terbatas (kecil), di dukung oleh kemampuan dan standar SDM pengelola yang biasa saja, dengan infrastruktur yang relatif terbatas. Belum ada fasilitas ATM yang memungkinkan nasabah melakukan transaksi tunai dimana suka, tidak ada fasilitas pembayaran uang giral (cek, bilyet), dan terbatasnya jaringan kantor cabang. Sehingga bila kelima hal tersebut dijadikan dasar atau senjata untuk bersaing tentu akan sangat menyulitkan. Apalagi masih banyaknya aturan dari otoritas perbankan yang belum sepenuhnya berpihak pada kalangan perbankan mikro. Alih-alih dilakukan pembagian pengaturan segmen atau zonasi untuk pasar perbankan mikro dan umum yang memang tidak seimbang ini, yang terjadi justru semakin maraknya perbankan umum yang membuka unit kredit mikro. Selain itu, kalangan BPR juga masih merasakan perlakuan diskriminatif dalam hal izin pembukaan kantor cabang baru. Di satu sisi, perbankan umum dengan modal yang besar cukup mengajukan surat pemberitahuan untuk membuka outlet layanan mikronya, di sisi lain BPR harus melewati beberapa aturan yang dirasakan menghambat dalam rangka perluasan usahanya tersebut.

Begitu juga ketika terjadi kasus pembajakan karyawan Bank Danamon oleh Bank BTPN yang menimbulkan gugatan atau keberatan dari manajemen Danamon mencuat beberapa waktu lalu. Semua angkat bicara dan sempat menjadi isu nasional. Bank Indonesia pun sempat disibukkan untuk membantu tercapainya reharmonisasi dan kondisi yang tetap kondusif. Sangat berbeda ketika kejadian yang sama menimpa BPR yang sebagian karyawan potensialnya dibajak oleh manajemen Danamon (DSP) beberapa tahun sebelumnya. Nyaris tidak ada langkah dari otoritas yang signifikan untuk melindungi BPR, meski Perhimpunan BPR (Perbarindo) telah menyampaikan surat keberatan kepada otoritas pengawasan perbankan tersebut.

Namun tentu bukanlah BPR bila kemudian menyerah dan mundur dari peta persaingan. Seperti karakteristik pelaku UMKM yang relatif tahan banting dan memiliki survivabilitas tinggi, BPR pun mampu menggali segenap keunggulan yang dimilikinya untuk kemudian bertahan dan tetap eksis sebagai mitra pelaku UMKM. Kesamaan karakteristik BPR sebagai perbankan mikro dengan segmen UMKM perbankan telah menjadi keunggulan generik yang menjadikannya tetap bertahan. (1) Kemampuan memahami kebutuhan pelanggan lebih baik, (2) pendekatan emosional dan pribadi yang sering dilakukan oleh petugas lapangan (account officer) terhadap nasabah dan debiturnya, (3) persyaratan yang fleksibel dan dinamis, dan (4) kehandalan petugas lapangan untuk terjun hingga ke pelosok pasar dan kawasan padat penduduk dengan gaji/upah yang relatif rendah, telah mampu memikat hati segmen UMKM untuk tidak mudah berpaling dari BPR meski mendapatkan tawaran bunga yang relatif jauh lebih murah dari bank umum/layanan mikro lain.

Sebenarnya pembiayaan di sektor UMK tidaklah terlalu sensitif terhadap harga (bunga). Hal ini dikarenakan pelaku UMK dalam menjalankan usahanya biasanya lebih mengejar margin keuntungan yang relatif lebih tinggi dan bersifat harian ketimbang sektor korporat yang lebih mengutamakan volume/omzet besar meski dengan keuntungan minim dan jangka waktu transaksi yang cukup panjang. Sekedar gambaran, perusahaan produsen air minum kemasan ”AQUA” biasanya menetapkan harga air minum kemasan 1 lt Rp 1.250,- dan mereka menerima pembayaran dari distributor atau agennya dengan tempo minimal 1-2 bulan. Sedangkan pedagang asongan menetapkan harga ke konsumen akhir Rp 2.500,- atau bahkan lebih untuk setiap liter Aqua yang sama dengan pembayaran tunai/kontan. Hanya saja, bila perusahaan produsen mampu menjual air kemasan ribuan atau bahkan ratusan ribu liter per hari, maka pedagang asongan atau toko klontong hanya sanggup menjual air kemasan 10-20 liter saja per harinya.

Bagi pelaku UMK, kecepatan proses, ketepatan (nominal dan momentum), dan tentunya pelayanan yang mudah (kesederhanaan persyaratan) lebih menjadi faktor utama. Hubungan emosional yang terbina antara nasabah dan petugas/personal lembaga keuangan/perbankan mikro (termasuk BPR) juga semakin mengeratkan hubungan kemitraan antara keduanya. Hal inilah yang sepertinya sulit untuk bisa diimbangi oleh kalangan bank umum. Sebagus apapun seorang petugas bank umum dalam melayani nasabahnya tetap tidak akan mampu menghilangkan gap performa antara orang dengan basic korporat dengan kalangan mikro kebanyakan. Semakin tampak perlente dan makin formal sikap petugas bank di lingkungan UMKM, maka akan semakin lebar jurang pemisah dengan calon nasabah/debiturnya, dan semakin sulit untuk menciptakan hubungan personal sesuai yang diharapkan.

BPR, kini dan masa depan.
Namun meski begitu, BPR tidak boleh terlena dengan berbagai keunggulan non-teknis yang dimilikinya. BPR harus berpandangan ke depan, dan berupaya melakukan perbaikan serta penyempurnaan tiada henti agar tetap eksis di hati para nasabahnya. Ada baiknya bila BPR mencoba mendekati atau menyejajarkan kualitas dan pembinaan SDM layaknya perbankan umum. Sebagai lembaga jasa yang selalu berhadapan langsung dengan manusia lain setiap harinya, BPR harus mampu memberikan layanan kepuasan yang optimal.

BPR juga harus concern terhadap internal sistemnya. Penggunaan IT System sebagai bagian dari penguatan sistem informasi keuangan terintegrasi sangat diperlukan untuk terjaminnya standar akuntabilitas, transparansi, dan fairness dalam operasional usahanya, dan menjadi tuntutan dari segenap stakeholders. Tidak hanya manajemen dan pemegang saham saja yang memerlukan adanya pengelolaan bisnis BPR yang transparan dan akuntabel. Nasabah pun memiliki hak yang sama dengan mereka untuk menjamin keamanan dan kelangsungan investasi yang dilakukannya. Bahkan dalam beberapa kesempatan, pimpinan Bank Indonesia selalu mengingatkan para direksi dan pemegang saham BPR untuk selalu serius dan berhati-hati dalam mengelola bisnis BPR. Sebab, faktanya bila ditinjau dari sisi aset atau dana kelolaan BPR, lebih dari 70% aset BPR berasal dari dana pihak ketiga (DKP), yang berarti sebagian besar asset BPR dimiliki oleh masyarakat umum sebagai nasabah/penabung. Sedangkan pemegang saham atau pemilik perseroan hanya berkontribusi sebesar 20-30% saja.

Implementasi standard operating prosedur (SOP) BPR disatu sisi, dan penguatan pengawasan internal disisi lain, juga akan mampu meminimisasi terjadinya penyimpangan dan kesalahan prosedur yang berakibat terjadinya kejahatan/kenakalan yang berujung pada terjadinya kerugian BPR. Dan yang paling penting lagi adalah adanya komitmen bersama, dari pemegang saham, dewan komisaris, jajaran direksi, hingga level karyawan terendah untuk menjalankan tugas dan kewenangannya secara proporsional, amanah dan bertanggungjawab. Bila hal ini dilakukan maka tidak akan ada lagi terjadinya kasus kredit fiktif, ”kredit komando”, dan intervensi yang tidak perlu dalam pengelolaan BPR.

Semua upaya diatas, yakni: (1) perbaikan dan peningkatan kualitas SDM, (2) implementasi IT System yang memadai, (3) penerapan SOP dan penguatan peran pengawasan internal, dan (4) penguatan komitmen seluruh stakeholders BPR, adalah langkah-langkah yang harus ditempuh untuk terwujudnya BPR yang sehat, kuat, dan berkembang, sehingga mendapatkan kepercayaan penuh dari masyarakat pengguna, kalangan investor, mitra kerja, dan otoritas pengawasan. Kepercayaan adalah bekal utama dalam bisnis. Jadi, quo vadis perkembangan BPR? Jawabannya ada disini.

1): Tulisan ini sebelumnya telah diterbitkan oleh Koran ANALISA Medan, 30 Sept 2008
2):Penulis adalah pemerhati LKM dan Kepala Seksi Jasa Manajemen dan Kemitraan PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Cabang Medan.